KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Teluk Batang, Kayong Utara: PT AJK Diduga Tak Kantongi Izin

  • Bagikan
Proyek PT. AJK Milik Pengusaha Ternama Di Kalbar Teluk Batang Di Segel KKP.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menyegel proyek reklamasi milik PT AJK di wilayah pesisir Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Proyek yang dijalankan oleh salah satu pengusaha ternama di Kalbar ini diduga tidak mengantongi izin dasar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas dari Stasiun PSDKP Pontianak menemukan indikasi pelanggaran berupa reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari KKP.

“Begitu indikasi pelanggaran ditemukan, kegiatan langsung kami hentikan. Lokasi disegel dan diberi garis pengaman,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Minggu (25/5/2025).

Pung menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip ekonomi biru, yakni pembangunan sektor kelautan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Ini bukan hanya soal izin administratif, tapi tanggung jawab menjaga ekosistem laut untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya memastikan aktivitas di lokasi Terminal Khusus (Tersus) dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Perusahaan belum mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi yang menjadi syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut. Saat ini kami sedang mendalami kemungkinan sanksi administratif yang akan dikenakan,” jelas Bayu.

Sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa penghentian kegiatan secara permanen hingga denda administratif sesuai peraturan pengelolaan ruang laut yang berlaku.

Dengan penindakan tegas ini, KKP berharap menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan