Suaraindo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Gersik, Rabu (11/6/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik, yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2021 hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp470.857.863,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengungkapkan pada Kamis (12/6/2025) bahwa kasus ini bermula dari laporan atas ketidaksesuaian realisasi pengelolaan kegiatan di Desa Gersik dengan pembayaran yang dilakukan.
“Nota kosong dari toko bangunan dan toko alat tulis kantor digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan melakukan mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan desa,” jelas Arifin.
Setelah proses pelimpahan tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Lijuananda di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara, khususnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS