Suaraindo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil mengamankan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sekitar Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025). Penanganan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta perlindungan sosial di tengah masyarakat.
Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro. ODGJ tersebut langsung dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ di lokasi tersebut,” jelas Sudiantoro. Ia menyebut, penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengerahkan sejumlah personel dari berbagai bidang, termasuk Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Kepala Bidang Operasi, dua anggota P2D, serta dua petugas dari Dinas Sosial.
“Evakuasi berlangsung lancar dan cepat. Satu orang ODGJ berhasil kami amankan dan langsung diserahkan ke pihak yang berwenang untuk penanganan medis dan sosial,” ujarnya.
Sudiantoro menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai wujud komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kami akan terus hadir merespons laporan masyarakat dengan cepat. Ini adalah bentuk nyata pelayanan dan perlindungan dari pemerintah kepada warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terjalin dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa keberadaan ODGJ bukan hanya persoalan ketertiban, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang memerlukan pendekatan komprehensif.
“Setelah dievakuasi, yang bersangkutan langsung kami bawa untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan intervensi sesuai kebutuhan. Penanganan ini tidak hanya soal pengamanan, tapi juga soal pemulihan hak dan martabat mereka sebagai manusia,” ungkapnya.
Trisnawati juga menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan rumah sakit jiwa, keluarga jika teridentifikasi, dan instansi terkait lainnya untuk menyusun langkah rehabilitasi berkelanjutan.
“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak. Pendekatan yang kami lakukan selalu berbasis empati dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Langkah cepat ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga ketenteraman lingkungan sembari tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS