Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Bertempat di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025), dilakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata dari keberlanjutan proses hukum yang utuh dan akuntabel.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Rinciannya terdiri dari 33 perkara narkotika, 17 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual, serta 7 perkara perjudian. Selain itu, terdapat satu perkara masing-masing terkait pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kajari Sanggau juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Dedy Irwan Virantama.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan di bidang hukum Kabupaten Sanggau.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Subandi, Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim PN Sanggau Wakibosri Sihombing, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau Liza Kurniati, Staf Rupbasan Sanggau Harry Akbar, Konselor Adiksi BNNK Sanggau, serta perwakilan dari BPOM Kabupaten Sanggau, Amelia Lionna. Turut hadir pula tokoh masyarakat dan insan pers.