Suaraindo.id – Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat, sebagai mitra resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi Polresta Pontianak guna meminta klarifikasi terkait pasal-pasal hukum yang dikenakan terhadap tiga pelaku perundungan terhadap seorang wanita muda berinisial NN.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan kekerasan fisik dan verbal terhadap NN oleh tiga perempuan berinisial PT, AF, dan SQ. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyebut bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun demikian, relawan SSK Kalbar, Ameldalia, menilai bahwa pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Menurutnya, terdapat unsur kekerasan seksual dalam kasus ini yang semestinya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Setelah kami melihat Laporan Polisi (LP), hanya dicantumkan pasal pengeroyokan. Tapi setelah kami temui langsung korban dan melihat video utuhnya, jelas korban mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual karena sempat ditelanjangi dan divideokan,” ungkap Amel, Kamis (19/6/2025), usai mendatangi Polresta Pontianak.
Ia menjelaskan bahwa video tanpa sensor yang diterima pihaknya memperlihatkan perbuatan yang sangat merendahkan martabat korban, yang layak dikategorikan sebagai TPKS. “Kami sudah pastikan definisinya dengan korban, dan ini memenuhi unsur kekerasan seksual,” tegasnya.
Pihak SSK Kalbar juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan membuka kemungkinan penambahan pasal dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian terbuka terhadap adanya pengembangan pasal. Kami tetap bersikukuh agar unsur TPKS dimasukkan, karena ini bukan sekadar pengeroyokan biasa,” tambah Amel.
SSK Kalbar menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi psikologis maupun proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi korban secara menyeluruh dan telah menjelaskan kepada keluarga korban mengenai tahapan hukum selanjutnya,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS