Suaraindo.id – Seorang mahasiswa jurusan Hukum asal Surabaya berinisial AI harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat hampir 400 gram. AI ditangkap aparat kepolisian saat hendak terbang dari Pontianak menuju Surabaya melalui Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, pada awal Juni 2025.
Alih-alih menyelesaikan tugas akhir kuliah, AI justru tergiur imbalan puluhan juta rupiah dan nekat menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas bandara melakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Petugas menemukan 4 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 396,22 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini bukan kali pertama AI menjalankan tugas sebagai kurir. Sebelumnya, ia berhasil membawa sabu dari Pontianak ke Surabaya dan menerima upah sebesar Rp15 juta. Namun pada misi kedua ini, keberuntungannya kandas di tengah jalan.
“Untuk pengiriman kali ini, pelaku belum sempat menerima upah karena sudah lebih dulu ditangkap. Ia dijanjikan imbalan yang sama seperti sebelumnya,” jelas AKP Sagi.
Setibanya di Pontianak, AI diketahui langsung menuju sebuah rumah kos yang telah dipersiapkan oleh rekannya—yang kini masuk daftar buronan polisi. Rumah tersebut diduga menjadi titik awal pengemasan dan pengamanan sabu sebelum dikirim ke luar Kalimantan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini. Dugaan kuat, AI hanyalah bagian kecil dari sindikat yang lebih besar.
“Kami masih memburu rekan pelaku yang telah menyiapkan logistik dan tempat tinggalnya. Penelusuran dilakukan untuk memutus jaringan narkotika antarprovinsi ini sampai ke akarnya,” tegas AKP Sagi.
AI kini mendekam di tahanan Polres Kubu Raya dan terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS