Suaraindo.id – Pemerintah kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya baru saja menggelar rapat paripurna (Rapur) Ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025, dengan agenda Pertama yaitu penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap 3 buah Raperda Kota Palangka Raya yang diawali dengan laporan hasil fasilitasi Gubernur terhadap 3 buah Reperda Kota Palangka Raya.
Dan agenda kedua penandatanganan Berita acara dan keputusan DPRD kota Palangka Raya terhadap penetapan 3 Raperda Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda, sekaligus sambutan Wali Kota Palangka Raya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ke -6 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya, Kamis (26/06/2025).
Usai mengikuti rapat paripurna ke-6, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin memberikan apresiasi dan terimakasih, atas selesainya seluruh rancangan peraturan daerah kota Palangka Raya, dari pembahasan, sampai tahap akhir penetapan 3 buah Reperda Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda Kota Palangka Raya.
” Dengan selesainya 3 buah Reperda Kota Palangka Raya ini,maka pemerintah Kota Palangka Raya,akan segera menindaklanjutinya, diregistrasikan, kemudian segera di implementasikan,” ucap Fairid, Kamis (26/06/2025).
Lanjut ia mengatakan bahwa 3 perda ini sangat penting, seperti perda kemajuan pariwisata, Perda SPBE dan Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang memang menjadi target dari pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera diselesaikan.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak DRPD Kota Palangka Raya, dimana kita lihat tadi, kita langsung melakukan penandatanganan Berita acara 3 buah Reperda Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Dengan adanya 3 buah Perda kota Palangka Raya ini, akan memberikan kepastian hukum dan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung Pemerintah Kota Palangka Raya,serta melindungi masyarakat dalam pelestarian budaya dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.