Anggota DPRD Palangka Raya Dukung Penertiban PKL Jualan Diatas Drainase

  • Bagikan
Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery

Suaraindo.id – Pemerintah kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya baru saja menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025, dengan agenda Pertama yaitu penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap 3 buah Raperda Kota Palangka Raya yang diawali dengan laporan hasil fasilitasi Gubernur terhadap 3 buah Reperda Kota Palangka Raya.

Dan agenda kedua penandatanganan Berita acara dan keputusan DPRD kota Palangka Raya terhadap penetapan 3 Raperda Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda, sekaligus sambutan Wali Kota Palangka Raya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ke -6 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya, Kamis (26/06/2025).

Usai mengikuti rapat paripurna ke-6, salah satu anggota DPRD Kota Palangka Raya dari komisi I yang membidangi masalah pembangunan, sekaligus ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya turut memberikan apresiasi atas selesainya seluruh rancangan peraturan daerah kota Palangka Raya, dari pembahasan, sampai tahap akhir penetapan 3 buah Reperda Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda Kota Palangka Raya.

” Kami memberikan apresiasi atas selesainya 3 buah Reperda Kota Palangka Raya ini dan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, karena undang-undang adalah amanat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kota,” Khemal Nasery kepada awak media, Kamis ( 26/06/2025).

Menurutnya bahwa 3 perda ini sangat penting, seperti perda kemajuan pariwisata, Perda SPBE dan Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,ini merupakan undang- undang, peraturan dan petunjuk bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dilapangan.

“Kami dari Bapemperda menyampaikan juga ada Perda dari DPRD ada juga perda inisiatif dari pemerintah Kota Palangka Raya. Dan masih ada Perda – perda lain yang menunggu untuk dibahas dan dievaluasi dalam tahapan berikutnya khususnya Perda – Perda penting yang sesuai dengan perkembangan zaman, kalau yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman atau tidak relevan lagi akan kita evaluasi dan kita cabut,” bebernya.

Di sisi lain ia juga menjelaskan terkait penertiban PKL yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palangka Raya, terutama yang melanggar jalur hijau, khususnya para PKL yang berjualan diatas jalur drainase atau parit.

“Pemerintah Kota Palangka Raya kan, sedang melakukan pembersihan, pelebaran maupun perbaikan drainase, dimana daya tampung air sudah tidak mampu lagi,agar menghindari banjir. Saya berharap masyarakat Kota Palangka Raya juga menjaga apa yang sudah dibangun oleh pemerintah Kota Palangka Raya bisa dijaga bersama,” imbuhnya.

Kita berharap dalam menjaga dan merawat jangan sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah, masyarakat juga aktif terlibat dalam menjaga merawat saluran air dan drainase yang sudah bagus dibangun, dengan cara membersihkan dan menjaganya. Ia juga menyoroti para PKL yang ditertibkan karena berjualan diatas jalur drainase.

” Terhadap para PKL yang berjualan diatas jalur drainase,kalau bisa jangan sampai ditindak, ya harus mempunyai kesadaran sendiri, terutama masyarakat yang melihat juga harus menyampaikan kepada para PKL untuk tidak berjualan diatas drainase. Jadi jangan sampai ditindak baru sadar, karena lokasi berjualan diatas drainase itu tidak layak baik dari sisi kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya.

  • Bagikan