Suaraindo.id – Sebanyak delapan notaris dilibatkan dalam proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa melalui koperasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan kepada wartawan usai menghadiri acara penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Bupati Sanggau, Kamis lalu.
Marwan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dari total 169 desa dan kelurahan di Kabupaten Sanggau, yang terdiri dari 163 desa dan 6 kelurahan, saat ini telah terbentuk 153 Kopdes atau sekitar 90,5 persen.
“Saya optimis hingga akhir bulan ini, pembentukan Kopdes bisa mencapai 100 persen dan semuanya telah berbadan hukum,” ujarnya yakin.
Menurut Marwan, kehadiran koperasi di tingkat desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat. Pembentukan koperasi dilakukan secara sukarela atas dasar kebutuhan masyarakat, bukan karena kewajiban.
“Dengan adanya Kopdes Merah Putih, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa diharapkan semakin meningkat. Selain itu, koperasi bisa menjadi wadah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kerja sama dan gotong royong,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kopdes juga diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan layanan seperti simpan pinjam, pemasaran hasil pertanian dan kerajinan, serta layanan ekonomi lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa.
“Ini adalah salah satu upaya nyata pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi di desa,” pungkasnya.