Polresta Pontianak Amankan Oknum ASN Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Sosial Anak Kalbar

  • Bagikan
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku pencabulan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuh di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat berinisial SN, telah resmi diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak pada Minggu malam, 29 Juni 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah laporan pengaduan diterima pihak kepolisian dan penyelidikan awal menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tanggal 26 Juni lalu kami menerima laporan bahwa seorang oknum PNS diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya di panti sosial. Ini tindakan tidak terpuji dan kami langsung menindaklanjutinya dengan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Kapolresta menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku setelah penyidik memenuhi unsur hukum dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Penangkapan dilakukan setelah unsur-unsur terpenuhi, termasuk keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi mengidentifikasi enam anak sebagai korban sementara dalam kasus ini. Namun, Kapolresta tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring proses penyidikan berjalan.

“Korban sementara sebanyak enam anak. Apakah akan bertambah, kita masih menunggu hasil penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan bahwa SN dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bila nanti terbukti bersalah, kami akan upayakan agar hukuman dimaksimalkan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan kasus serupa, demi memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, khususnya yang berada dalam institusi pengasuhan negara.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak agar panti sosial menjadi tempat yang benar-benar aman bagi anak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik Kalbar dan nasional, seiring meningkatnya kepedulian terhadap hak-hak anak dan pentingnya pengawasan di lembaga pengasuhan pemerintah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan