Suaraindo.id – Kepolisian Sektor Mukok, Polres Sanggau yang dipimpin AKP Sutono bersama anggotanya yakni Kanit Reskrim Aipda Irwan Sufriyadi, Aipda Faisal, Bripka Ahmad Kardiyo dan Brigadir Indra, melakukan supervisi kelapangan guna memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Izin (PETI) di wilayah kecamatan Mukok karna kegiatan ini tidak dibenarkan
Kapolsek Mukok AKP Sutono saat ditemui megatakan,PETI merupakan pekerjaan ilegal yang tidak dibenarkan karena dapat merusak lingkungan dan menjadikan tanah menjadi tandus disamping itu tidak punya ijin.
Pihaknya berusaha bertemu dan memotivasi masyarakat dari Dusun Pelaik dan Dusun Malan, Desa Kedukul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI secara manual. agar mereka tidak melaksanakan kegiatan ini,karena bertentangan dengan hukum dan pelakunya dapat dikanakan sangsi hukum.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, langkah awal kami adalah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensinya,” tutup AKP Sutono.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polsek Mukok berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah praktik pertambangan emas ilegal, sebagai bentuk nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum serta pembangunan berkelanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS