Masyarakat Batu Ampar Ajukan Pembentukan Hutan Tanaman Rakyat, Terkendala Status Kawasan Lindung

  • Bagikan
salah satu warga dusun gunung keruing yang melakukan aktivitas pembakaran arang bakau.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Masyarakat di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, tengah memperjuangkan pembentukan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) guna meningkatkan legalitas pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Namun hingga kini, pengajuan tersebut belum mendapat persetujuan karena berbagai kendala regulasi dan status kawasan.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menjelaskan bahwa proses pengajuan HTR tersebut masih belum bisa diproses lebih lanjut. Penyebabnya, kawasan yang diajukan memiliki status fungsi lindung, berada dalam masa penundaan izin baru, serta termasuk area konservasi tinggi yang tidak dapat dilepas begitu saja.

“Adanya sejumlah kendala tersebut kami tidak bisa memberikan rekomendasi terhadap pengajuan yang diserahkan oleh masyarakat,” ujar Ya’ Suharnoto saat ditemui Rabu (09/07/2025).

Polemik ini mencuat karena masyarakat Batu Ampar mengeluhkan pelarangan penggunaan pohon bakau sebagai bahan baku utama produksi arang, yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga. Kendati demikian, pihak KPH tidak melarang aktivitas produksi arang secara keseluruhan, melainkan menyarankan adanya peralihan bahan baku.

“Kami menyarankan agar masyarakat mengganti bahan baku dari pohon bakau ke kayu leban. Kayu leban dinilai lebih kuat, bisa terus tumbuh meski tergolong tanaman liar, dan lebih ramah lingkungan,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Suharnoto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba pengembangan kayu leban sebagai bahan baku arang sejak tahun lalu. Program tersebut dilakukan melalui skema agrosilvoforestry bersama lembaga ICRAF (World Agroforestry) di Desa Sungai Radak Dua, Kecamatan Terentang.

“Kami harap model seperti ini dapat diperluas dan menjadi solusi alternatif yang legal, berkelanjutan, serta tetap menguntungkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pengajuan pengelolaan kawasan tetap menunggu kebijakan dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat wewenang tersebut berada di tingkat pusat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan