Wartawan Diusir Saat Liput Lokasi Anak Tenggelam di Kolam Renang Sempadung, Pengelola Minta Surat Izin Polisi

  • Bagikan
Wartawan Diusir Saat Mengambil Gambar Lokasi Anak Tenggelam di Kolam Renang Sempadung.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Insiden kurang menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat meliput kasus tenggelamnya seorang anak di kolam renang Dian Kesuma, Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Senin (14/07/2025) sore. Wartawan yang berniat mendokumentasikan lokasi kejadian justru diusir secara kasar oleh salah satu karyawan kolam renang.

Kejadian bermula ketika awak media memasuki area kolam renang sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka telah terlebih dahulu meminta izin kepada seorang karyawan perempuan yang saat itu berada di lokasi.

“Iya boleh, Bang. Cuma pengelolanya tidak ada di sini,” ujar karyawan perempuan tersebut dengan nada ramah.

Namun, ketika proses pengambilan gambar sedang berlangsung, situasi mendadak berubah. Seorang karyawan laki-laki tiba-tiba mendatangi wartawan sambil berteriak keras.

“Keluar… Keluar… Woi, keluar!” serunya dengan nada tinggi, membuat suasana menjadi tegang.

Wartawan sempat mencoba meminta penjelasan, namun karyawan tersebut menyatakan bahwa mereka dilarang mengambil gambar tanpa surat izin dari pihak kepolisian, berdasarkan perintah pemilik kolam renang.

“Kata bos kami, kalau mau ambil gambar harus ada surat dari polisi. Bos lagi di luar negeri, kami hanya menjalankan perintah,” katanya.

Tidak hanya itu, wartawan juga diminta menunjukkan identitas pers mereka dan diminta agar hasil peliputan tidak disebarkan sebelum ada izin dari pengelola.

Insiden pengusiran tersebut terjadi sehari setelah seorang anak perempuan berinisial YK (6), warga Dusun Bumi Asih, Desa Mensere, dilaporkan meninggal dunia karena diduga tenggelam di kolam renang tersebut, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 17.12 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di lokasi bersama keluarganya.

Mendapat laporan dari masyarakat, aparat dari Polsek Tebas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan langkah awal penanganan.

Perlakuan pengusiran terhadap wartawan ini menuai perhatian dan dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang. Pers memiliki hak untuk melakukan peliputan selama berada di tempat umum dan tidak mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) diharapkan segera merespons kejadian ini demi menjamin kebebasan pers di lapangan dan menghindari tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak memahami tugas jurnalistik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan