SuaraIndo.Id — Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Sainah (43) mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa SN (44), suami korban yang diduga melakukan pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumatera Selatan, Jumat (18/7).
“Kami mengikuti secara seksama jalannya persidangan dan menyampaikan apresiasi atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU pada sidang Kamis (17/7) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ujar Desmon.
Menurut Desmon, sejak awal pihaknya menduga kuat bahwa tindak pidana yang dilakukan SN mengarah pada pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” katanya.
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji karena terjadi dalam lingkup rumah tangga, dengan dugaan motif perselingkuhan yang memperparah kondisi psikologis keluarga korban.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan penderitaan yang dialami keluarga dan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya keadilan dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan dijadwalkan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.***