Ketua DPRD Lombok Timur Berikan Klarifikasi ke Badan Kehormatan

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——- Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, mengaku siap memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan (BK).

‎Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi laporan Fraksi PDIP, terkait sikapnya dalam pembahasan Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) senilai Rp 290 miliar untuk pembangunan jalan dan gedung serbaguna.

‎Yusri mengaku, menghargai hak demokratis PDIP menolak Raperda tersebut.

‎Namun sangat disayangkan sikap PDIP yang justru kerap menyuarakan aspirasi perbaikan jalan rusak.

‎“Padahal Fraksi PDIP selalu menyampaikan aspirasi masyarakat tentang banyaknya jalan rusak yang harus segera diperbaiki,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, Sabtu 19 Juli 2025 kepada media.

‎Yusri menegaskan, proyek multiyears menjadi solusi memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.

‎“Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum membutuhkan waktu dan biaya besar. Proyek ini menjamin akses transportasi,” tegasnya.

‎Yusri menambahkan, anggota DPRD wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

‎Kewenangan Pemda melakukan pinjaman sesuai PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

‎Merespons penolakan PDIP, Yusri menjelaskan tidak melibatkan dua anggota PDIP di Komisi III dan IV dalam pembahasan lanjutan.

‎“Karena mereka menolak, kami tidak melibatkan mereka. Namun dalam Raperda lain mereka tetap ikut dan menyetujui. Inilah berdemokrasi,” jelasnya.

‎Yusri menyampaikan pembahasan Raperda masih tahap awal. DPRD baru menerima dan menyetujui Raperda dari eksekutif.

‎“Belum ada pembahasan mendalam. Tidak perlu mempersoalkan perbedaan sikap berlebihan,” katanya.

‎Saat ini 90 persen fraksi DPRD mendukung kelanjutan pembahasan Raperda Multiyears.

‎Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjamin transparansi proyek dalam Rapat Paripurna XIII, pada 14 Juli 2025.

‎“Pemda memastikan pelaksanaan proyek berjalan terbuka dan dapat diawasi legislatif maupun masyarakat,” papar Edwin.

‎Edwin menyadari sensitivitas publik terhadap proyek multiyears, terutama potensi penyimpangan anggaran. “Dengan landasan hukum kuat, pelaksanaan proyek akan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

‎Dalam raperda tersebut Pemda mengusulkan pembangunan jalan dan gedung serbaguna sejak 2025–2026 dengan pembayaran bertahap hingga 2028.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan