SUARAINDO.ID ——- Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, mengaku siap memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan (BK).
Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi laporan Fraksi PDIP, terkait sikapnya dalam pembahasan Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) senilai Rp 290 miliar untuk pembangunan jalan dan gedung serbaguna.
Yusri mengaku, menghargai hak demokratis PDIP menolak Raperda tersebut.
Namun sangat disayangkan sikap PDIP yang justru kerap menyuarakan aspirasi perbaikan jalan rusak.
“Padahal Fraksi PDIP selalu menyampaikan aspirasi masyarakat tentang banyaknya jalan rusak yang harus segera diperbaiki,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, Sabtu 19 Juli 2025 kepada media.
Yusri menegaskan, proyek multiyears menjadi solusi memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum membutuhkan waktu dan biaya besar. Proyek ini menjamin akses transportasi,” tegasnya.
Yusri menambahkan, anggota DPRD wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kewenangan Pemda melakukan pinjaman sesuai PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Merespons penolakan PDIP, Yusri menjelaskan tidak melibatkan dua anggota PDIP di Komisi III dan IV dalam pembahasan lanjutan.
“Karena mereka menolak, kami tidak melibatkan mereka. Namun dalam Raperda lain mereka tetap ikut dan menyetujui. Inilah berdemokrasi,” jelasnya.
Yusri menyampaikan pembahasan Raperda masih tahap awal. DPRD baru menerima dan menyetujui Raperda dari eksekutif.
“Belum ada pembahasan mendalam. Tidak perlu mempersoalkan perbedaan sikap berlebihan,” katanya.
Saat ini 90 persen fraksi DPRD mendukung kelanjutan pembahasan Raperda Multiyears.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjamin transparansi proyek dalam Rapat Paripurna XIII, pada 14 Juli 2025.
“Pemda memastikan pelaksanaan proyek berjalan terbuka dan dapat diawasi legislatif maupun masyarakat,” papar Edwin.
Edwin menyadari sensitivitas publik terhadap proyek multiyears, terutama potensi penyimpangan anggaran. “Dengan landasan hukum kuat, pelaksanaan proyek akan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam raperda tersebut Pemda mengusulkan pembangunan jalan dan gedung serbaguna sejak 2025–2026 dengan pembayaran bertahap hingga 2028.