Suaraindo.id – Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Harry Hadisoemantri (HAD) bersama Subdenpom XII/1-1 Singkawang dan Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Singkawang, Minggu dini hari (20/7/2025). Razia ini menyasar anggota serta ASN TNI, serta melakukan pengecekan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
Operasi penegakan ketertiban dan yustisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Gaktib dan Yustisi “WASPADA WIRA GARUDA” TW.III TA 2025, yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Satuan Polisi Militer Lanud Harry Hadisoemantri sesuai perintah Panglima TNI melalui Telegram Rahasia STR/10/2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Komandan Satpom Lanud HAD, Kapten (Pom) Januar Akbar Wibisono, SH, MH, menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota militer, khususnya di lingkungan TNI Angkatan Udara.
“Kami melaksanakan razia di seluruh THM di wilayah hukum kami sesuai perintah Panglima TNI. Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran serta memastikan tidak ada anggota atau ASN TNI yang berada di lokasi terlarang,” ujarnya.
Rangkaian razia dimulai dari Lavender Club di Jalan Raya Sedau, kemudian dilanjutkan ke Sunrock Café and Bar, Three Koi Café and Bar, The Wins Club, Oddysey Bar and Club, hingga Diamond Bistro and Pub. Semua lokasi berada di wilayah Kota Singkawang.
Petugas gabungan memeriksa satu per satu pengunjung, memverifikasi identitas, dan memastikan tidak ada anggota TNI-Polri atau ASN yang memasuki area yang telah dikategorikan sebagai lokasi terlarang bagi personel militer dan ASN TNI.
Kepada para pemilik usaha THM, petugas juga memberikan imbauan tegas bahwa tempat-tempat hiburan malam merupakan zona terlarang bagi anggota militer dan ASN TNI-Polri.
“Kami akan terus melakukan penertiban guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merusak citra institusi. Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin, termasuk ke pub, diskotik, hingga tempat karaoke,” tambah Kapten Januar.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran oleh anggota atau ASN TNI, maka sanksi akan diberikan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelanggar akan dikenakan tilang tata tertib dan sanksi administratif sesuai Pasal 8 huruf (a) UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Operasi ini juga turut didampingi langsung oleh Komandan Lanud Harry Hadisoemantri, Letkol PNB Antonius M.Han, yang memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Penegakan disiplin adalah bagian dari tugas kami. Ini adalah langkah nyata menjaga kehormatan institusi dan memastikan personel tetap patuh pada aturan yang berlaku,” kata Danlanud.
Razia gabungan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk nyata komitmen aparat dalam menegakkan ketertiban dan profesionalisme di tubuh TNI.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS