SUARAINDO.ID —- Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Lombok Timur mengadukan Sejumlah persoalan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari temuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ganda hingga kesulitan dalam melakukan perubahan data wajib pajak.
Situasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama terkait efektivitas program Optimalisasi Pajak Daerah (OPJAR).
Ketua FKKD Lotik Khaerul Ihsan menjelaskan, ada persoalan tersebut agar dinas terkait memberikan solusi bagi masyarakat.
Dilapangan, berbagai kendala masih menjadi atensi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lotim, Salmun Rachman, mengungkapkan bahwa kepala desa (kades) telah menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan OPJAR.
Menurutnya, program tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam upaya pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Persoalan yang dihadapi desa bukan hanya soal pelayanan, tapi juga soal tindak lanjut. Kami sangat mendukung OPJAR sebagai upaya percepatan pemungutan tunggakan pajak,” ujar Salmun, Selasa 22 Juli 2025.
OPJAR memiliki banyak manfaat, terutama dalam memperkuat validitas data wajib pajak di tingkat desa.
Salmun meminta, agar Bapenda untuk memperkuat koordinasi dengan para kepala desa dalam pendataan dan verifikasi subjek pajak.
“Kalau ada masalah di lapangan, jangan langsung dieksekusi. Harus dikomunikasikan dulu dengan kades,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi, mengungkapkan, ke depan akan diluncurkan aplikasi khusus untuk memperbaiki data SPPT.
Aplikasi tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh operator desa.
“Kami ingin kepala desa lebih aktif, termasuk dalam urusan pembayaran pajak, agar petugas pemungut sementara (PPS) tidak lagi turun langsung ke masyarakat. Ini juga untuk menghindari kebocoran data,” ujarnya.
Tohri menambahkan, penghapusan data wajib pajak kini menjadi kewenangan kepala daerah.
Adapun untuk lahan-lahan yang sedang dalam sengketa, akan dilakukan status quo hingga persoalan selesai.
Terkait keluhan masyarakat, atas kenaikan pajak, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Bupati Lotim Tahun 2013.
“Tahun 2024 ini dilakukan penyesuaian kembali, Daerah dengan NJOP terlalu tinggi akan diturunkan, sementara daerah seperti yang terlalu rendah akan dinaikkan,” jelasnya.
Tohri menegaskan bahwa tim OPJAR dilarang melakukan penagihan kepada masyarakat tidak mampu, kecuali kepada pihak yang membandel dan tidak kooperatif.
Sejak tahun 2014, kewenangan penarikan PBB telah diberikan kepada daerah.
Proses pencetakan SPPT kini juga tidak perlu lagi dilakukan di provinsi, melainkan cukup di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.