Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Kurir Diamankan

  • Bagikan
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Upaya pengiriman narkoba antarprovinsi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak. Dua orang pria berinisial BO (31) dan AS (26) diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur dan kebutuhan pokok dari Kota Pontianak yang biasa didistribusikan ke wilayah Kabupaten Mempawah. Namun, dalam pengungkapan kasus kali ini, mereka menyelundupkan sabu yang dikemas rapi menggunakan bungkus salah satu merek kopi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak pada Rabu (29/07/2025), mengungkapkan bahwa aksi keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba antarprovinsi. BO dan AS diketahui mendapat tawaran dari seseorang berinisial BOP untuk mengantarkan paket haram tersebut ke Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogramnya oleh seorang teman berinisial BOP. Komunikasi di antara mereka dilakukan melalui aplikasi Messenger Facebook,” ungkap Kombes Pol Suyono.

Menurutnya, sabu seberat 3 kilogram itu dibungkus dalam tiga kemasan terpisah, masing-masing seberat 1 kilogram, yang dibalut rapi dengan kemasan kopi guna mengelabui petugas.

“Modus ini sudah sering digunakan jaringan narkoba untuk menghindari pemeriksaan petugas, terutama saat melintasi jalur darat antar wilayah,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi masih terus memburu sosok BOP yang diduga kuat sebagai pengendali sekaligus bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan