Suaraindo.id – Kasus memilukan kembali mengguncang masyarakat Kota Pontianak. Seorang anak perempuan berusia empat tahun (AN) dilaporkan terjangkit penyakit menular seksual, yang diduga kuat merupakan akibat dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk kerabatnya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah sebuah surat terbuka yang diduga ditulis oleh orang tua korban dan beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua AN yang bekerja di luar negeri menyampaikan keresahan dan kesedihannya atas dugaan pencabulan yang menimpa anaknya hingga mengakibatkan penyakit menular seksual.
Laporan resmi atas kejadian ini telah dibuat oleh nenek korban ke Polresta Pontianak sejak 18 Juni 2024. Sejak itu, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/07/2025), menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk dua orang yang diduga sebagai pelaku berdasarkan keterangan awal korban.
“Dari keterangan korban sebelumnya, pelaku adalah kerabat jauh korban yang masih berstatus paman dengan inisial CC,” jelas Kompol Wawan.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap korban menunjukkan perubahan dalam keterangan. Korban kemudian menyebut inisial lain, yakni AG, yang juga merupakan kerabat korban.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, korban memberikan keterangan yang berbeda dan menunjuk kerabat lain berinisial AG sebagai terduga pelaku,” ungkapnya.
Guna memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta psikolog anak. Bahkan, dua terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
“Kami sudah menghadirkan para ahli dan melakukan langkah-langkah penyidikan mendalam, termasuk uji kebohongan terhadap dua orang yang diduga terlibat,” imbuh Kompol Wawan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa demi penanganan yang lebih komprehensif dan menyeluruh, kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.
“Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Kalbar,” pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak dan menjadi perhatian publik luas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang masih belia.
Sementara itu, pemerhati anak dan lembaga perlindungan anak turut menyerukan pentingnya pendampingan psikologis intensif bagi korban serta peningkatan pengawasan terhadap lingkungan keluarga dan sekitar agar kasus serupa tidak kembali terulang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS