Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Selasa malam (29/07/2025).
Penangkapan terhadap MA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Dusun Meliau Hilir. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi yang akurat kepada aparat kepolisian.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 18 gram, tiga bundel plastik klip kosong, dua sendok takar sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Eko.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang berada di sekitar lokasi saat penggeledahan dilakukan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Iptu Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, siapapun orangnya.
“Kami tegaskan kembali bahwa Polres Sanggau berkomitmen kuat dalam memerangi narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga pengungkapan kasus ini bisa berjalan sukses.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menekan angka peredaran narkoba. Kami harap peran aktif ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi penerus,” pungkasnya.
MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS