Satpol PP Yogyakarta Diminta Amankan Pengamen Lampu Merah

  • Bagikan
Pengamen di persimpangan lampu merah kota Yogyakarta. [ist]

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP dan Dinas Sosial Yogyakarta diminta melakukan penertiban terhadap pengamen di persimpangan lampu merah. Salah satunya di areal lampu merah terminal senopati, Jalan Katamso, persimpangan lampu merah Kolonel Sugiyono, Jalan Taman Siswa.

“Pemerintah diminta berlaku adil, karena belum lama ini yang diamankan hanya gepeng, manusia silver, badut. Sedangkan pengamen yang pakai sound, yang jelas juga meminta uang ke pengendara dibiarkan,” ujar Santi, salah seorang warga kota Yogyakarta, Rabu (30/6/2025).

Menurut Santi, pengamen jalanan tidak bisa disebut sama dengan musisi. Karena musisi bekerja sesuai pada tempatnya.

“Pengamen nggak sama dengan musisi. Kan musisi ada panggungnya dan lokasinya, seperti pertunjukan acara hiburan atau cafe. Bukan di pinggir jalan,” ucapnya.

Masih kata Santi, pengamen juga dianggap mengganggu kenyamanan berlalu lintas. Termasuk ketertiban umum.

“Pelanggaran seperti ketertiban umum dan pengendara saat berhenti di lampu merah, karena banyak juga warga yang terusik. Saat lampu hijau, pengamen masih meminta uang, sehingga menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.

Santi berharap, Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memberikan ruang untuk pengembangan seni untuk pengamen, sehingga pemerintah tidak hanya sekedar penertiban.

“Kita berkeinginan wali kota Yogyakarta bisa mengakomodir hal seperti ini. Agar tidak liar,” pungkasnya.

Penulis: Rifkhi WirawanEditor: Mila
  • Bagikan