Pelarian Mantan Kadus Terhenti, Buronan Kasus Rudapaksa Anak Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Pelarian, mantan kepala dusun (Kadus) Desa Bagik Payung Timur, Kabupaten Lombok Timur, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya terhenti.

‎Setelah buronan yang sempat kabur ke luar negeri Malaysia berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur, Sabtu, 23 Agustus 2025.

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.

‎Operasi tersebut dilakukan langsung tim opsnal dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

‎“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah kami pastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra.

‎Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

‎Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 1 Mei 2025.

‎Laporan tersebut merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

‎Korban diketahui berinisial S, seorang pelajar SMA, yang disebut telah menjadi korban sejak masih duduk di bangku SMP.

‎Dalam keterangannya, ibu korban menyebut sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengenal korban melalui media sosial.

‎Pelaku yang telah berkeluarga itu menjanjikan uang dan pernikahan kepada korban, sebelum kemudian berulang kali melakukan perbuatan bejat di area perkebunan di Desa Bagik Payung Timur.

‎Tidak hanya itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ansori menyebutkan, pelaku juga menyebarkan foto dan video telanjang korban melalui media sosial.

‎“Tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat, hingga enggan sekolah, dan menarik diri dari lingkungan sosial,” ujarnya.

‎Setelah kasus mencuat dan pelaporan dilakukan secara resmi ke SPKT Polres Lombok Timur, pelaku melarikan diri ke Malaysia.

‎Namun, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah pelaku kembali ke wilayah Lombok Timur.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan