Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu (upal) di sebuah rumah di Gang Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah orang di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil operasi itu, kami mengamankan tiga orang yang diduga memproduksi uang palsu,” ungkap Iptu Ibnu pada Senin (25/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit printer, pisau cutter, kertas jenis F4 yang digunakan sebagai bahan dasar, serta beberapa lembar uang palsu yang telah dicetak.
“Dari keterangan para tersangka, sebagian uang palsu belum sempat diedarkan. Namun, kami berhasil mengamankan pecahan Rp100 ribu sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 246 lembar yang sudah siap edar,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 26 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Iptu Ibnu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS