Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Ungkap 9 Kasus Narkotika Lintas Negara

  • Bagikan
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung menyampaikan pengungkapan mkasus narkoba di Kalbar dalam konprensi pers di Mapolda Kalbar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap pasangan suami istri berinisial YTH (58) dan YMH (48). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

“Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap kedua tersangka yang berangkat dari Kuching, Malaysia. Saat melintas di salah satu Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak ditemukan barang bukti. Namun, keduanya diduga mengambil sabu melalui jalur tikus sebelum akhirnya diamankan di Kecamatan Singkawang Utara,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, di Pontianak, Sabtu (30/8/2025).

Dalam penggeledahan mobil Toyota Hilux yang digunakan, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu dengan berat 2.070 gram.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat telah mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli–Agustus 2025, dengan barang bukti mencapai 85,7 kilogram sabu dan 54.827 butir ekstasi.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutagalung, menyebut total ada 20 tersangka yang diamankan, termasuk seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia.

“Pengungkapan ini bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” jelas Roma didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Sejak Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar telah menangani 77 kasus narkotika dengan capaian 79,38 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA T.A. 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 143,8 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi.

“Dari pengungkapan Juli–Agustus saja, jumlah sabu yang disita setara menyelamatkan 685.747 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara ribuan butir ekstasi setara dengan 54.827 orang. Nilai ekonomis kerugian jaringan narkoba diperkirakan lebih dari Rp62 miliar,” tegas Roma.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima mobil, lima sepeda motor, serta 23 unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.

Pengungkapan terbesar tercatat pada 3 Agustus 2025 di Kapuas Hulu, dengan barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi. Polisi mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya warga Malaysia.

Kasus lainnya terungkap di Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau, dengan modus penyelundupan beragam, mulai dari jalur perbatasan tidak resmi, pengemasan dalam bungkusan kopi dan teh, hingga sistem ranjau.

“Seluruh kasus ini merupakan jaringan lintas negara yang berupaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat,” ujar Roma.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Roma menegaskan, sebagian barang bukti narkotika dari hasil ungkap kasus tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada celah barang bukti narkotika tersebut disalahgunakan kembali,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan