Penyelundupan 2,46 Kg Ganja Digagalkan di Bandara Sentani, Penumpang Tujuan Sorong Diamankan

  • Bagikan
Satgas Korpasgat Bersama Petugas Bandara Gagalkan Pengiriman 2.46 Kg Ganja di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kembali digagalkan aparat di Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Satuan Tugas Kopasgat bersama petugas keamanan bandara (Avsec) berhasil mengamankan barang bukti seberat 2,46 kilogram, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray. Petugas Avsec mendapati benda mencurigakan dalam barang bawaan penumpang, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur keamanan.

“Kami memastikan setiap langkah pemeriksaan sesuai prosedur dan koordinasi dengan aparat terkait berjalan baik,” ujar salah satu personel Satgas Kopasgat yang terlibat dalam operasi pengamanan.

Barang haram tersebut diketahui akan dibawa oleh penumpang berinisial AF dengan tujuan Kota Sorong, Papua Barat.

Bandara Sentani sendiri menjadi salah satu pintu masuk utama di Papua yang kerap dijadikan jalur pengiriman barang ilegal, termasuk narkotika. Beberapa kasus penyelundupan berhasil digagalkan di lokasi yang sama dalam beberapa tahun terakhir.

Setelah dipastikan sebagai narkotika, barang bukti diserahkan kepada pihak KP3 Bandara Sentani dan BNN Kabupaten Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyerahan berlangsung aman dan terkendali.

Pihak berwenang menegaskan bahwa pengiriman narkotika merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan. Aparat berkomitmen mengusut tuntas jaringan penyelundupan narkoba guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda Papua.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan