Wagub Kalbar Tanggapi Kasus Konten TikTok Riezky Kabah yang Diduga Hina Suku Dayak

  • Bagikan
Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, angkat bicara terkait kasus konten TikTok milik Riezky Kabah (RK) yang diduga menghina suku Dayak.

Krisantus menilai pernyataan dalam video tersebut, yang menyebut orang Dayak penganut ilmu hitam dan rumah adat Betang sebagai tempat dukun, sangat tidak pantas serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Saya pikir ucapan harus dijaga. Jangan bilang orang Dayak menganut ilmu hitam kemudian rumah Betang tempat dukun, ya tidak boleh,” tegas Krisantus saat ditemui di DPRD Kalbar, Selasa (12/09/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berucap, terlebih di ruang publik dan media sosial, karena bisa berujung pada persoalan hukum.

“Mulutmu harimaumu. Nanti suatu saat bisa bersentuhan dengan aparat penegak hukum kalau sudah mengucapkan yang tidak pantas dan melanggar peraturan perundang-undangan. Hasil akhirnya tentu pada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah konten akun TikTok @Riezkykabah viral dan menuai kecaman. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) serta tokoh adat Dayak di Kalbar menilai ucapan tersebut merusak citra Dayak yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tokoh Dayak, Iyen, bahkan menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

“Saudara Riezky mengatakan orang Dayak penganut ilmu hitam. Itu tidak benar dan tidak bisa kami terima,” tegasnya saat ditemui di Rumah Betang Sutoyo, Selasa (09/09/2025).

Laporan resmi terhadap RK sudah diterima oleh Polda Kalbar pada Kamis (11/09/2025). Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Meski demikian, RK dalam klarifikasinya membantah telah menghina suku Dayak. Ia menyebut kontennya dibuat berdasarkan literasi dari Google dan Museum Kalbar, bahkan merupakan bagian dari video endorsement yang sudah melewati proses pengecekan brand.

“Poin dari video ini, gue tidak akan minta maaf. Karena gue tidak bersalah. Di video itu tidak ada unsur menghina. Malah gue mengedukasi,” ujar RK dalam klarifikasi di akun TikTok pribadinya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan