Suaraindo.id – Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan dihebohkan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok, Riezky Kabah (RK). Video yang diunggahnya dianggap mengandung bahasa sensitif hingga menuai kecaman publik.
RK diketahui telah resmi dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah pelapor pada Kamis (11/9/2025). Menanggapi kasus ini, praktisi hukum sekaligus lawyer muda, Rusliyadi, menilai pernyataan RK berpotensi kuat menimbulkan persoalan hukum.
“Proses penyampaian itu dengan frasa yang cenderung mengarah pada indikasi ketidaksukaan atau ketidaksenangan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Menurut Rusliyadi, pernyataan yang diunggah melalui akun TikTok tersebut disampaikan di ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang. Hal ini, katanya, memenuhi salah satu unsur pidana.
“Yang dia sampaikan itu memang di ruang publik, dikonsumsi oleh semua orang. Itu bisa menjadi salah satu unsur pidana yang menjerat yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski demikian, Rusliyadi menyebut ada kemungkinan pengecualian jika RK terbukti memiliki kelainan mental.
“Kalau memang dia nanti diindikasi ada kelainan mental, mungkin ada pengecualiannya,” tambahnya.
Ia pun mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.
“Saya menyarankan kepada Polda Kalbar untuk diusut tuntas. Soal ada maaf atau tidak, itu nanti setelah pembuktian jelas. Yang bersangkutan sebaiknya tetap diproses dulu secara hukum,” tegasnya.
Rusliyadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini pada aparat penegak hukum.
“Saat ini Riezky Kabah sudah dilaporkan. Biar saja proses hukum berjalan, masyarakat tidak perlu lagi mengecam. Pada prinsipnya, biarkan hukum yang menguji,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













