Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang (MS) I tahun sidang 2025/2025, kali ini dengan agenda,mendengarkan pendapat atau tanggapan Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 buah rancangan peraturan daerah ( Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tahun 2025 yaitU Raperda tentang penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang penanganan kemiskinan
Rapat paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya, dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriati Lambung, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya, sekretaris DPRD kota Palangka Raya.
Hadir dari pihak eksekutif pemerintah Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, sekda kota Palangka Raya,kepala dinas/badan, Forkompinda, TNI-POLRI, Kejaksaan negeri,tamu undangan awak media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun sidang 2025/2026, pada hari ini adalah untuk mendengarkan Penyampaian pendapat atau tanggapan Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, terhadap 2 (Dua) buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya tahun 2025, terkait Raperda tentang penyelenggaraan Kota Sehat dan yang kedua terkait tentang Raperda tentang penanganan kemiskinan, yang sebelumnya telah disampaikan pada rapat paripurna ke-4 masa sidang I, tahun sidang 2025/2026 pada Kamis kemarin (18/09/2025).
“Hari ini kita akan mendengarkan Penyampaian pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 buah Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, tentang Raperda Kota sehat dan Raperda tentang penanganan kemiskinan” ucap Subandi.
Dalam sambutannya Wali Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan pendapat Wali Kota Palangka Raya bahwa pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi dan terimakasih, atas pidato pengantar Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya tahun 2025.
“Bahwa pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap Raperda 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya,Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD kota Palangka Raya dan menyambut baik terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya agar dapat menjadikan Kota Palangka Raya sehat dan penanganan kemiskinan agar menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ” ucap Achmad Zaini.
Pada prinsipnya pemerintah Kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya yang disampaikan pada rapat paripurna ke-4 DPRD kota Palangka Raya masa sidang I tahun sidang 2025/2026 untuk menjadi Perda namun dengan catatan, yang pertama Raperda harus melalui naskah akademik dan Kedua harus ada koordinasi dengan pemerintah Kota Palangka Raya.
Setelah penyampaian pendapat Wali Kota Palangka Raya acara ditutup oleh ketua DPRD Kota Palangka Raya dan akan mendapat tanggapan dari fraksi -fraksi dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun sidang 2025/2026.













