Ketua DPRD Apresiasi Pendapat Wali Kota Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, saat wawancara dengan awak media.

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang (MS) I tahun sidang 2025/2025, kali ini dengan agenda,mendengarkan pendapat atau tanggapan Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 buah rancangan peraturan daerah ( Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tahun 2025 yaitu: Raperda tentang penyelenggaraan Kota Sehat, Raperda tentang penanganan kemiskinan

Rapat paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya, dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya. Jumat (19/09/2025).

Usai mendengarkan pendapat Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya tahun 2025. Ketua DPRD kota Palangka Raya, memberikan apresiasi dan dukungan atas diterimanya 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya tahun 2025.

” Alhamdulillah hari ini kami telah menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun sidang 2025/2026, dalam rangka mendengarkan pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap 2 rancangan perda inisiatif DPRD kota Palangka Raya, tentang Raperda Kota sehat dan Raperda tentang penanganan kemiskinan, harapan kita dengan adanya 2 Raperda Inisiatif ini,kita bisa mengoptimalkan bagaimana penanganan Kota sehat dan penanganan kemiskinan yang dilakukan lintas OPD, serta bagaimana kemiskinan semakin tahun, semakin menurun” ucap Subandi saat ditemui wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD kota Palangka Raya, Jumat (19/09/2025).

Lanjut Ia mengatakan harapannya dengan diterimanya 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya, untuk pembahasan dan tahapan -tahapan berikutnya bisa diselesaikan tahun ini (2025).

” Insyaallah tahun ini bisa diselesaikan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya,maka tahun depan peraturan daerah ini bisa segera dilaksanakan. Dan tadi insyaallah kita telah mendengarkan tanggapan Wali Kota Palangka Raya, hari Senin 22 September 2025, kita akan memberikan jawaban terhadap pendapat Wali Kota, melalui gabungan fraksi-fraksi, untuk menanggapi apa yang menjadi saran dan masukan dari Wali Kota terhadap Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya ” ujarnya.

Menurutnya dari pidato Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya tahun 2025, Wali Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Palangka Raya dan dapat menerima 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya.

” Tadi kita mendengarkan bahwa Wali Kota dalam sambutannya sekaligus tanggapannya, intinya dapat menerima 2 Raperda Inisiatif DPRD tersebut,dan selanjutnya nanti akan dilakukan tahapan pembahasan lebih lanjut, bersama tim Bapemperda dan tim Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan pembahasan lebih detail dan perlu adanya pembahasan naskah akademik, sebagaimana diisyaratkan dalam pembentukan sebuah Raperda ” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan kenapa 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya,ini dianggap penting untuk bentuk.

” Yang pertama untuk membuat aturan hukum harus ada landasannya, karena Kota Palangka Raya sendiri, untuk penanganan Kota sehat memang masih belum ada aturan yang lebih rinci,nah dengan adanya Raperda ini nanti isinya mengatur bagaimana membentuk Kota sehat, yang diatur dalam pasal -pasal dan ayat-ayat didalamnya” jelas Subandi.

Tentang penanganan kemiskinan juga nantinya akan diatur dalam payung hukum dalam peraturan daerah, kendati demikian ia juga mengakui pemerintah Kota Palangka Raya saat ini, sudah memiliki tim yang menangani kemiskinan,namun hanya saja masih diatur dalam peraturan Wali Kota ( Perwali) dan terbatas kewenangannya.

” Dengan adanya Perda penanganan kemiskinan ini insyaallah, penanganannya bisa lebih permanen, bagaimana OPD bertindak, bagaimana masyarakat diatur dan dilindungi oleh Perda,serta bagaimana steak holder berbuat semua tercakup dalam Raperda tersebut. Harapannya dengan adanya 2 Raperda ini,Kota Palangka Raya makin sehat dan kemiskinan bisa ditangani dengan baik, angkanya bisa turun lagi dan penanganan lebih optimal” terangnya lagi.

Sebelum mengakhiri komentarnya, ia juga menjelaskan tentang bagaimana sebuah Raperda terbentuk, khususnya terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang disusun, dibahas, dikaji dan disetujui pada akhirnya.

” Raperda disusun melalui beberapa tahapan, pertama harus melalui inisiator seperti judul naskah, yang dikaji dan dibahas oleh Bapemperda berdasarkan masukan dari masyarakat saat reses, Kedua rapat tim Bapemperda bersama tim pemerintah Kota Palangka Raya yang menghasilkan Propemperda salah satunya Raperda inisiatif, selanjutnya akan dibahas dan dikaji bersama Pihak akademisi menyiapkan naskah akademik, materi dan dikaji, kemudian melakukan konsultasi publik bersama masyarakat hasilnya di perbaiki, disempurnakan, dikomunikasikan dengan bagian Kemenkumham”jelas Subandi.

Lanjut ia mengatakan bagaimana tahapan menuju paripurna ” Kemudian Raperda tersebut diparipurnakan, seperti hari ini, dimana pada hari sebelumnya kita telah mendengarkan pidato Ketua DPRD, selanjutnya di paripurna lagi mendengarkan pendapat Wali Kota, nanti kita menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban fraksi-fraksi, jadi semua proses ini cukup panjang dan tahapan ini sudah kita lakukan 6 bulan yang lalu” pungkasnya.

Penulis: Hendra CEEditor: Mila
  • Bagikan