Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui strategi digitalisasi dan inovasi layanan. Hal itu dipaparkan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) 2025 yang digelar di Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan transparansi informasi menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Transparansi informasi adalah pondasi utama. Kami berupaya menghadirkan layanan yang efisien, cepat, inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya usai memaparkan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Pemkot Pontianak di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/9/2025).
Sejumlah langkah telah dilakukan Pemkot Pontianak, mulai dari penyediaan kanal informasi berbasis digital, pengembangan portal Jendela Pontianak (Jepin), optimalisasi Portal Satu Data, penyediaan server berkapasitas besar, hingga pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memperkuat keamanan data.
Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan publik melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta pembahasan rancangan peraturan daerah, termasuk yang menyangkut pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Bahasan menekankan bahwa sinergi dengan komunitas informasi masyarakat serta publikasi melalui berbagai media menjadi strategi penting dalam memperluas akses informasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik yang akuntabel,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menambahkan, kinerja Pemkot dalam keterbukaan informasi menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2023 Kota Pontianak menempati peringkat ke-6 dengan predikat informatif. Setahun kemudian, posisi meningkat ke peringkat ke-4 dengan predikat yang sama sekaligus ditetapkan sebagai juara umum.
“Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi seperti media sosial, email, hingga telepon pengaduan. Tahun ini kami targetkan peningkatan dari capaian sebelumnya,” jelas Zulkarnain.
Menurutnya, target tersebut realistis dicapai dengan dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak publik yang harus dijamin.
“Kami sudah dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya.
Komisi Informasi Kalbar menilai kinerja keterbukaan informasi berdasarkan sejumlah indikator, seperti komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, hingga pengembangan website resmi. Penilaian ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Zulkarnain menegaskan, upaya keterbukaan informasi sejalan dengan visi pembangunan Kota Pontianak yang Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan, dan Humanis.
“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa tercapai,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS