Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Selain menelisik keterlibatan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan agensi perjalanan haji, penyidik juga memeriksa peran asosiasi travel haji dan umrah dalam perkara tersebut.
“Alurnya adalah dari diskresi kuota yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian bagaimana distribusi kuota-kuota khusus itu. Sehingga KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi biro-biro perjalanan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Budi menduga asosiasi travel memiliki peran signifikan dalam proses pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan. Penyidik KPK menelusuri apakah para pimpinan asosiasi hanya terlibat dalam distribusi atau turut mendorong kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“Kami ingin mengetahui apakah asosiasi ini sekadar mendistribusikan atau justru punya peran inisiatif dalam mendorong pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, KPK juga tengah menelusuri aliran dana dari asosiasi maupun agen travel ke oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus. Sejumlah pihak dari asosiasi dan agen travel dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi.
“Penyelenggaraan ibadah haji oleh biro perjalanan tersebar di banyak daerah. Karena itu, penyidik juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap travel di berbagai wilayah, meski saat ini fokus masih di Jawa Timur,” pungkas Budi.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota itu justru dibagi rata 50%:50% melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga terdapat kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel untuk meloloskan kebijakan tersebut. Setidaknya 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus yang lebih mahal, sehingga menguntungkan agen travel.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS