Suaraindo.id – Anggota KPU Sekadau, Marikun mengungkapkan pada rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan pemilu, Jumat (9/10/2020)
Terkait dengan kampanye yang akan di lakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk pilkada tahun 2020.
“Dengan adanya kampanye oleh paslon di masyarakat, maka Bawaslu atau pengawas desa maupun Kecamatan wajib memberikan teguran kepada masyarakat atau paslon,” jelasnya.
Agar tidak melebihi dari 50 orang pada saat kampanye dalam bentuk sosialisasi itu.
Mengingat hal itu karena dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 maka Setiap kegiatan wajib terapkan protokol kesehatan.
“Jika pada kampanye ada yang melangar bahkan jika teguran itu tidak di indahkan maka pada saat itu juga bisa di bubarkan oleh Bawaslu,” tegasnya.
Terkait dengan ini, maka sebelum kampanye perlu membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Bawaslu ke Paslon.
“Jadi harus sama-sama mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak maka kegiatan bisa dibubarkan,” ungkapnya.
Ia juga ingatkan, maka dari itu personel keamanan juga selalu di siapkan tujuanya guna mengantisipasi kericuhan pada saat berlangsungnya kampanye berlangsung.