Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pusat Distribusi Kota (Pudkot) serta pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Tim penyidik, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek, baik dari unsur pelaksana, pengawas, maupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha untuk mencari serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Emilwan.
Ia menegaskan, tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Emilwan menambahkan, Kejati Kalbar akan mendalami perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan dokumen dan keterangan saksi tersebut akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kejati Kalbar menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada formalitas proses semata, melainkan menjadi bagian dari upaya nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.













