Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Penyerangan di Tambang Emas Ketapang

  • Bagikan
Ilustrasi Penangkapan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, WS dan WL merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam.

“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Kombes Raswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan hasilnya dinilai selaras dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Raswin mengungkapkan, sebelum dibawa ke Polda Kalbar, kedua tersangka sempat berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Pada Kamis, 25 Desember 2025, penyidik menjemput WS dan WL untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

Kasus ini mencuat usai terjadinya insiden penyerangan terhadap warga sipil dan lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik luas, tidak hanya di Ketapang, tetapi juga menjadi sorotan nasional.

Dalam penanganan awal, aparat gabungan mengamankan 29 WNA asal Tiongkok. Hingga saat ini, 27 orang di antaranya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ketapang untuk pendalaman terkait status dan aktivitas keimigrasian.

Kombes Raswin menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan.

“Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan