SUARAINDO.ID —— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kampanye krisis iklim di wilayah konsesi pertambangan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pantai Dedalpak Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menilai orientasi pembangunan di NTB masih bertumpu pada investasi dan pertambangan yang dinilai rakus lahan serta berdampak pada meningkatnya bencana ekologis.
Amri menjelaskan, lokasi kampanye dipilih di area konsesi PT AMG karena izin perusahaan tersebut telah dicabut, dan tengah terkait persoalan hukum.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh persoalan tata kelola pertambangan di NTB.
Proyeksi pembangunan di NTB masih mengorientasikan investasi dan pertambangan yang rakus lahan.
Banyak kawasan esensial seperti pesisir, hutan, dan lahan produksi pertanian yang terdampak alih fungsi.
Amri mengatakan, Walhi NTB mencatat terdapat ratusan izin usaha pertambangan di NTB, baik logam maupun nonlogam.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti maraknya tambang ilegal dan pembalakan liar yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.
Menurut Amri, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat juga datang dari investasi sektor lain seperti pariwisata skala besar dan proyek strategis nasional yang dinilai berkontribusi pada alih fungsi lahan produktif.
Dari data Walhi NTB sejak tahun 2023 hingga 2025 telah terjadi ratusan kejadian bencana ekologis di wilayah NTB, termasuk banjir berulang di sejumlah daerah seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Kondisi tersebut dijadikan dasar pernyataan darurat iklim di NTB.
“Bencana ekologis terjadi berulang. Ini harus menjadi peringatan agar pemerintah segera meninjau ulang orientasi pembangunan,” katanya saat ditemui wartawan di pantai Dedalpak, Jumat 30 Januari 2026.
Sebagai langkah pemulihan, Walhi NTB mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang beroperasi, menghentikan penerbitan izin baru, serta memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah desa dinilai perlu diberi akses dan dukungan anggaran untuk terlibat langsung dalam program pemulihan lingkungan.
Walhi NTB juga menyoroti kerusakan ekologis di area bekas konsesi PT AMG yang disebut sudah membahayakan dan tidak lagi dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk nelayan di sekitar lokasi.
Amri mempertanyakan skema dan ketersediaan dana jaminan pemulihan lingkungan dari perusahaan.
“Secara aturan, pemulihan menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi pemerintah harus memiliki skema yang jelas dan transparan. Dana jaminan pemulihan seharusnya tersedia saat izin diterbitkan,” kata Amri.
Walhi NTB menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, apabila kewajiban pemulihan tidak dijalankan hingga masa izin berakhir.
Selain itu, Walhi mendesak pemerintah segera menjalankan program pemulihan lingkungan dan menghentikan ekspansi izin pertambangan di NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur Pathurrahman, mengatakan akan melalukan koordinasi dengam pihak terkait di tingkat Provinsi.













