Disnakertrans Lotim Imbau CPMI Gunakan Perusahaan Resmi

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri telah diatur secara ketat melalui regulasi pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.

‎Karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dan menggunakan perusahaan penempatan yang memiliki izin.

‎Saat ini penanganan pekerja migran telah berada di bawah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berdiri terpisah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

‎Di tingkat provinsi juga telah dibentuk unit pelaksana, termasuk petugas di sejumlah bandara, salah satunya di Bandara Internasional ZAM.

‎Disnakertrans mengimbau calon pekerja migran agar berangkat melalui perusahaan penempatan (PT) resmi dan terdaftar.

‎Menurut Suroto, penggunaan PT yang berkantor di wilayah Lombok atau NTB akan memudahkan proses klarifikasi dan mediasi jika terjadi kendala pemberangkatan.

‎“Kami hampir setiap hari melakukan mediasi terkait keterlambatan pemberangkatan. Kalau PT-nya berada di luar daerah, tentu lebih sulit untuk dipanggil dan diklarifikasi,” katanya saat ditemui di Selong, Rabu 28 Januari 2026.

‎Suroto juga meminta peran aktif pemerintah desa hingga tingkat RT, kepala wilayah, lurah, dan camat untuk membantu menyosialisasikan prosedur resmi bekerja ke luar negeri, sekaligus mendata warganya yang menjadi PMI.

‎Untuk memastikan ketersediaan lowongan kerja di luar negeri, masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi resmi seperti SIAP kerja.

‎Di dalam aplikasi tersebut tercantum negara tujuan, jumlah kebutuhan tenaga kerja, serta job order yang tersedia.

‎“Kalau di aplikasi tidak ada job order atau permintaan, maka patut dipertanyakan. Negara tujuan juga terlihat di aplikasi, termasuk negara yang masih moratorium, seperti beberapa kawasan Timur Tengah,” jelasnya.

‎Data Disnakertrans menunjukkan jumlah PMI asal Lombok Timur yang berangkat setiap tahun berkisar antara 10 ribu hingga 12 ribu orang.

‎Angka ini menempatkan Lombok Timur sebagai salah satu daerah dengan pengirim PMI tertinggi kedua secara nasional, didominasi tujuan Malaysia.

‎Selain itu, Jepang juga mulai diminati, meski masih terkendala kemampuan bahasa.

‎“Malaysia masih paling banyak diminati karena faktor kemudahan pengurusan, bahasa, dan jaringan keluarga yang sudah lebih dulu bekerja di sana,” ujarnya.

‎Saat ini Disnakertrans Lombok Timur tengah melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap keberadaan perusahaan penempatan tenaga kerja, bekerja sama dengan relawan, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kantor dan legalitas yang jelas.

‎Selain itu, Disnakertrans mulai menyurati seluruh perusahaan penempatan agar memastikan setiap calon pekerja migran didaftarkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberangkatkan.

‎“Kami wajibkan perusahaan melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses penempatan resmi,” tegas Suroto.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan