Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pengharmonisasian produk hukum daerah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Soepomo, Rabu (4/2/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan, Biro Hukum Setda, manajemen RSUD dr. Soedarso, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar, Badan Kepegawaian Daerah, dan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pembentukan rancangan regulasi ini dinilai penting sebagai langkah strategis menjawab kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang semakin dinamis, khususnya tenaga profesional non-ASN pada rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Secara yuridis, penyusunan pergub tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 sekaligus penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang dinilai masih terbatas cakupannya.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi Kanwil menelaah aspek teknik penyusunan peraturan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, substansi pengaturan juga dipastikan dapat diterapkan secara operasional di seluruh rumah sakit daerah, termasuk RSUD dan Rumah Sakit Jiwa.
Sedikitnya 25 pasal dibahas secara komprehensif guna memastikan kesesuaian norma, kejelasan kewenangan, serta kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi kunci agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif dalam implementasi.
“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan benar-benar aplikatif di lapangan. Pergub ini penting karena menyangkut tata kelola tenaga kesehatan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di rumah sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi di sektor kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin regulasi yang lahir tidak sekadar normatif, tetapi mampu memberi kepastian hukum bagi tenaga profesional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Barat. Inilah fungsi strategis harmonisasi yang terus kami kawal,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, sejumlah catatan perbaikan dan penyempurnaan telah disepakati untuk ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa sebelum diajukan kembali kepada tim harmonisasi. Setelah seluruh masukan diakomodasi, rancangan akan diproses menuju tahap finalisasi.
Langkah ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas, berdaya guna, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













