Suaraindo.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale, Rabu (11/2/2026), di halaman Kantor Bea Cukai Entikong. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas negara.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan menjadi milik negara melalui proses hukum yang berlaku. Ratusan bale pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan aparat terhadap barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan dinilai berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Sebelumnya, barang ilegal tersebut diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses pemusnahan sesuai prosedur guna memastikan barang tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah aparat dan instansi terkait, di antaranya Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade Putra.
Kehadiran unsur TNI-Polri tersebut menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam pengawasan jalur perbatasan negara, khususnya di wilayah Entikong yang merupakan salah satu pintu masuk strategis Indonesia–Malaysia.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal. Menurutnya, pengawasan wilayah perbatasan harus dilakukan secara konsisten guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak melalui standar kelayakan.
Bea Cukai berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah perbatasan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













