Wagub Kalbar Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan Sungai Nipah Harus Transparan dan Berkeadilan

  • Bagikan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan penyelesaian persoalan lahan berjalan transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memimpin langsung rapat mediasi antara masyarakat Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, dengan pihak perusahaan PT Rezeki Kencana Estate Sungai Deras. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/2/2026).

Mediasi tersebut membahas persoalan lahan serta mekanisme bagi hasil antara masyarakat pemilik sertifikat dengan pihak perusahaan. Sejak awal pertemuan, Wagub menegaskan bahwa rapat harus menghasilkan langkah konkret.

“Saya tidak ingin pertemuan ini tanpa hasil. Hak masyarakat yang memiliki SHM harus dilindungi secara utuh,” tegasnya.

Krisantus juga mempertanyakan kewenangan utusan perusahaan yang hadir. Ia meminta agar pada pertemuan selanjutnya pimpinan tertinggi perusahaan dapat hadir langsung untuk mengambil keputusan strategis.

“Yang hadir harus memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pada rapat berikutnya Direktur Utama wajib hadir. Jika tidak, Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan demi melindungi hak masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tetap mendukung investasi, namun investasi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus berkeadilan. Perusahaan wajib mematuhi izin HGU, menjalankan perjanjian, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta melaksanakan CSR secara transparan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Wagub menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi teknis melalui overlay data peta HGU dengan sertifikat masyarakat. Ia juga meminta warga segera menginventarisasi dokumen kepemilikan lahan.

“Siapa pun warga yang memiliki SHM yang sah, maka hak bagi hasilnya wajib diberikan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi akan membentuk tim terpadu guna melakukan verifikasi lapangan, evaluasi nota kesepahaman (MoU), serta pengawasan mekanisme bagi hasil agar berjalan sesuai aturan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi oleh Pemprov Kalbar.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Bapak Wakil Gubernur, yang telah memfasilitasi mediasi ini. Harapan kami persoalan batas desa dan bagi hasil dapat segera diselesaikan,” ucapnya.

Ia juga berharap perusahaan dapat menghadirkan pengambil keputusan pada pertemuan berikutnya agar persoalan segera menemukan titik terang.

Sementara itu, Manager Humas PT Rezeki Kencana Estate, Januar Parlindungan Siburian, menjelaskan bahwa kerja sama yang berjalan merupakan pola kemitraan bagi hasil antara perusahaan dan masyarakat.

“Pola kerja sama yang berjalan adalah kemitraan bagi hasil 70:30 berdasarkan MoU dengan koperasi dan kelompok tani. Mekanisme bagi hasil sampai saat ini tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan siap mengikuti proses mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah.

Rapat mediasi akan dilanjutkan setelah proses pengumpulan dokumen serta verifikasi lapangan dilakukan. Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya memastikan penyelesaian persoalan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan