Suaraindo.id – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, meninggal dunia usai mengalami kekerasan pada Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi kejadian pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya insiden kekerasan terhadap korban. Aparat dari Polsek Parindu segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.
Pelapor dalam kasus ini berinisial TS, warga Dusun Tantang B, Desa Maringin Jaya. Sementara terduga pelaku adalah HG (25), yang juga merupakan warga Dusun Muri, Desa Rahayu. Seorang saksi berinisial RD turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban LS bersama TS, E, dan RD mendatangi rumah HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri, untuk menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan membawa pulang LL yang diketahui telah berpisah secara adat dengan HG. Namun, situasi sempat memanas akibat cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan dipicu oleh keinginan korban yang memaksa membawa LL dan kedua anaknya kembali. Setelah pertengkaran tersebut, HG sempat meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, korban bersama rombongan termasuk LL dan kedua anaknya memutuskan untuk pulang ke kediaman LS. Situasi sempat mereda sebelum insiden berikutnya terjadi.
Saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tiba-tiba dihadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran sekitar diameter 15 sentimeter ke arah korban dari jarak kurang lebih dua meter.
Lemparan tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Namun nahas, dalam perjalanan menuju rujukan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku sempat dikejar warga bersama pelapor, namun berhasil melarikan diri. Kepolisian kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan HG pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta satu helai baju berwarna kuning milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.













