Kasus Perundungan dan Kekerasan Anak Diungkap Polres Ketapang, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

  • Bagikan
Konfrensi Pers Polres Ketapang

Suaraindo.id – Kepolisian Resor Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.

“Perkara ini terkait dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” jelas Kapolres.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AFS, NN, dan AB. Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, di antaranya beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Terkait penanganan perkara, ia menegaskan bahwa para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu.

“Perkara ini juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tambahnya.

Dalam proses penanganan, penyidik PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat guna memastikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku berjalan optimal.

“Saat ini para pelaku dititipkan kepada pihak keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang, dan pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” terang Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, yang mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, khususnya dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan anak.

Di akhir kegiatan, Kapolres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan perundungan maupun kekerasan. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutupnya.

  • Bagikan