Kecamatan Menjalin Zona Merah Aktifitas Masyarakat Dibatasi Hingga Pukul 19.00 WIB

  • Bagikan

Suaraindo.id– Frokopimcam Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak menggelar kegiatan yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 kamis malam (5/11/2020).

Camat Menjalin Fortunata Didian mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak.

“Bagi masyarakat yang belum menggunakan masker kita kasi masker, dan berikan pemahaman kepada masyarakat yang masih buka warungnya didalam surat edaran Bupati kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 19.00 WIB dan tidak ada lagi melakukan aktivitas,” jelas Fortunata.

Selain itu terhadap masyarakat Fortunata juga meminta agar tidak melakukan perkumpulan terlebih dahulu dan tetap mematuhi protokol  covid-19  dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara itu,  Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin mengaku sangat mendukung adanya kegiatan operasi yustisi tersebut. Ia mengajak semua lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama mendukung kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Mari bersama-sama kita saling mendukung. Kami TNI Polri terus bersinergi memberikan himbauan kepada masyarakat pentingnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19. Kita harus sikapi bersama Kecamatan Menjalin sekarang sudah masuk dalam zona merah dalam pelaksanaan kegiatan warung yang masih buka kita berikan pemahaman agar tidak melakukan aktivitas,” terang Kapolsek Menjalin.

Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat memahami kondisi tersebut untuk terus mematuhi himbauan yang disampaikan oleh pemerintah.

“Dilapangan tim kita dengan santun memberikan penjelasan ddukasi yang baik kepada masyarakat Menjalin, saya bersama pak camat dan tim yang sudah melakukan kegiatan mengucapkan banyak terima kasih kepada memuda Menjalin yang sudah aktif juga bersama-sama kita tetap semangat dan tetap Kompak, semoga Covid-19 cepat berakhir,” tutup Kapolsek.

  • Bagikan