Selama Masa Pandemi, 2.268 Narapidana di Sumbar Telah Dapatkan Asimilasi Covid-19

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat telah memberikan asimilasi Covid-19 kepada 2.268 narapidana selama masa Pandemi di Indonesia.

“Hingga Desember tercatat 2.268 narapidana yang mendapatkan asimilasi, Mereka di kembalikan kerumah” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (6/1/2021).

Asimilasi narapidana tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dan rutan di Sumbar. Program ini diharapkan dapat menghindari para narapidana dari paparan virus Covid-19.

“Program ini dilakukan untuk menjaga Pisical Distancing di dalam lapas agar mencegah penyebaran Covid-19, dimana masing – masing Lapas di Sumbar memiliki kapasitas yang cukup padat” jelasnya.

Dalam pemberian asimilasi covid-19 itu, pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memiliki kriteria terhadap narapidana yang akan dipilih mendapatkan asimilasi.

” narapidana yang tidak mendapatkan asimilasi covid-19 yaitu yang menjalani hukuman akibat kasus korupsi, narkoba, Ilegal loging, Human traficking” Tambahnya.

Sementara itu, Bagi Narapidana yang kembali berulah dengan hukum. pihak kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.

“Dan, kita berikan tindakan tegas. Kita cabut dan ambil kembali. Kita masukkan kembali ke dalam lapas dengan menjalani masa waktu sisa hukumannya dengan kondisi yang tidak biasa. Kita beri pemberatan. Kita beri sanksi. Kita tempatkan di suatu lokasi tertentu yang tidak memberi peluang kepada mereka untuk menjalani hukumannya dengan nyaman,” tutup Andika.

  • Bagikan