Perempuan Berparas Cantik Ini Dibekuk Satres Narkoba Sambas

  • Bagikan

Suaraindo.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang perempuan muda cantik berinisial MJ alias TK (20) telah mengedarkan Narkoba jenis sabu di jalan Penjajap Timur, RT.002 RW.005, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (17/3/2021).

Tim Suaraindo.id menghubungi melalui via WhatsApp Kapolres Sambas AKBP, Robertus B Herry Ananto Pratikno Melalui Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Sambas telah dilakukan penangkapan satu perempuan berinisial MJ alias TK, menurutnya tersangka telah sering mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas di wilayah Hukum Polres Sambas.

“Ya benar, Jajaran Satres Narkoba Polres Sambas telah melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial MJ alias TK (20) disebuah rumah beralamat di jalan Penjajap Timur RT.002 RW.005 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, pada Rabu malam (17/3/3022) sekitar pukul 21:30 Wib,” ujar Kasatres Narkoba.

Menurutnya, dimana Tersangka MJ alias TK ditangkap hasil dari laporan masyarakat. Lalu Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara membeli terselubung kepada tersangka MJ alias TK, setelah disepakati tempat transaksi di sebuah rumah tersangka ditangkap berserta barang bukti narkoba di amankan dan tersangka dibawa ke Mapolres Sambas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka MJ alias TK beserta barang bukti 1 kantong plastik klip transpara didalamnya butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus warna putih seberat Brutto 1,50 gram, 1 unit telepon seluler merk Vivo model ‘V2026’ Nomor imei 1:868061055272135, imei 2: 868061055272127, 1 buah SIM Card seluler (082352017947) warna biru,” jelasnya.

Akibat kelakuan tersangka MJ alias TK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 122 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

  • Bagikan