Suaraindo.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumbar menindak lanjuti program prioritas Kementrian Agama Republik Indonesia terkait moderasi beragama.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan program moderasi beragama sangat penting dilakukan karena bangsa indonesia memiliki ragam suku dan budaya.
Moderasi beragama merupakan satu diantara tujuh program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditindak lanjut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat beserta jajarannya di 19 Kabupaten/Kota.
“Penguatan moderasi beragama ini penting dilakukan melihat fakta bahwa kita ini merupakan bangsa yang majemuk dengan berbagai macam suku, bahasa, budaya dan agama. Hampir tidak ada aktivitas keseharian kita ini lepas dari nilai-nilai agama,” ujar Hendri mengawali arahannya di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (6/5).
Hendri mengatakan moderasi beragama dimana sebuah pandangan seseorang memahami dan mengamalkan agama dalam jalur moderat nya atau tidak berlebihan
”Moderasi agama adalah sebuah cara pandang terkait proses memahami dan mengamalkan ajaran agama agar dalam melaksanakannya selalu dalam jalur yang moderat. Moderat di sini dalam arti tidak berlebih-lebihan atau ekstrem atau tidak terlalu mengkultuskan. Jadi yang dimoderasi di sini adalah cara beragama, bukan agama itu sendiri,” ulasnya.
lanjutnya, dengan keberadaan agama yang vital, dibutuhkan cara pandang yang moderat agar tafsir dan pemahaman terhadap agama tidak ekstream demi menjaga kesatuan bangsa.
“Keberadaan agama sangat vital sehingga dibutuhkan cara pandang yang moderat sebagai upaya menjaga agar seberagam apapun tafsir dan pemahaman terhadap agama jadi tidak memunculkan cara beragama yang ekstrem demi persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini. Moderasi beragama merupakan komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Disampaikan Kakanwil, ada beberapa indikator terlaksananya moderasi beragama disuatu daerah yaitu memiliki komitmen kebangsaan berdasarkan empat pilar kebangsaan yang ada dalam Pancasila, UUD’45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Indikator kedua yaitu memiliki rasa nasionalisme yang juga ditegaskan dalam hadits bahwa cinta tanah air itu bagian dari iman.
Mengenai wujud konkrit komitmen kebangsaan, Ia mengingatkan seluruh ASN Kementerian Agama agar menjalankan dan mensosialisasikan seluruh kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Menteri Agama karena bagian dari konstitusi.
“Contohnya mensosialisasikan SE No 4 tentang Panduan Melaksanakan Ibadah Ramadan. SE No 06 tentang larangan cuti setelah dan sebelum Idul Fitri dalam rangka mengurangi mobilitas dan kerumunan,” terangnya.
Kakanwil juga menegaskan, selaku garda terdepan Kemenag, Kepala KUA, Penghulu dan seluruh Penyuluh Agama Islam baik Fungsional maupun Non PNS agar menyebarluaskan cara pandang yang moderat dalam beragama tersebut keseluruh lapisan masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing.