Gelapkan Uang, Karyawan Mebel di Entikong, Kalbar ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan polisi (Foto:SK)

Suaraindo.id – Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Heryansyah alias Heri (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp64.000.000

Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.

“Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan.namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ungkap Wakapolsek Entikong IPTU Muda Rezeki Pardosi,Sabtu (7/3/2020).

Disampaikan Pardosi, Heryansyah alias Heri yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel.dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.

Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua.dan kebutuhan pribadi lainya.

Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun pembayaran kurang. Pemilik mebel menanyakan kepada pemesan rupanya uang mebel sudah diserahkan kepada Heryansyah.

“Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara,”terang Wakapolsek Entikong Iptu.Muda Rezeki Pardosi. (Ags)

  • Bagikan