Dua Pengedar Sabu Warga Selakau Ditangkap Satres Narkoba Polres Sambas

  • Bagikan

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas berhasil meringkus dua pengedar AN dan LS narkoba jenis sabu di Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Pada Rabu siang (4/08/2021).

Kapolres Sambas AKBP. Laba Meilala, melalui Kasat Narkotika AKP. Wismo Harjanto,SH mengatakan, bahwa Laporan Masyarakat yang disampaikan ke jajaran Satres Narkotika Polres Sambas, tersangka berinisial AN kerap menjual barang haram Narkoba golongan I jenis sabu di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dan merupakan wilayah hukum Polres Sambas, Kamis (5/08/2021).

“Dari Laporan masyarakat, yang di terima Satres Narkotika Polres Sambas, tersangka AN sudah sering menjual barang narkotika jenis sabu, di wilayah Selakau,” papar Kasat Narkoba.

Sebelum penangkapan, Kasat beserta jajarannya melakukan apel dan memberikan arahan ke personil di lapangan agar bekerja sesuai profesional, setelah itu petugas menghubungi AN, Personil dengan penyamaran dan bertransaksi ke rumah AN atas kejadian tersebut tersangka AN berhasil ditangkap dikediaman rumah AN di Dusun Mu’min RT. 002 RW. 001 Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Saat pengeledahan, petugas menemukan 1 kotak kecil yang berisikan 13 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Setelah selesai arahan, petugas langsung melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan bertransaksi ke rumah AN, atas kejadian personil melakukan penggeledahan dan menemukan 1kotak kecil yang berisikan 13 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,10 gram,” ujarnya.

Setelah itu, personel melakukan introgasi dan menanyakan dari mana barang haram tersebut ia dapatkan, personil langsung menangkap tersangka berinsial LS yang tak jauh dari TKP, allhasil LS ditangkap dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan didalamnya ada 4 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu.

“Setelah di introgasi AN barang didapatkan, AN mengatakan barang narkotika yang dimiliknya di dapat dari LS, dan penangkapan LS hasil pengembangan personil dilapangan. Dan saat diperiksa dari dompet LS warna hitam ditemukan 4 paket diduga narkoba dengan berat Brutto 3,40 Gram. serta 2 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sambas guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

” BB tersangka AN sebagai berikut: 1kotak kecil ada 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,10 Gram, 1 unit HP, 1 buah dompet dalam kantong celana merk “LEVI’S” warna “Cokelat sebanyak Rp. 432.000, tersangka AN dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika,” jelasnya.

Lanjut Kasat Narkotika, BB Tersangka LS sebagai berikut : 1buah dompet warna hitam berisi 4 paket yang diduga narkotika dengan berat brutto 3,40 Gram. 1 paket kantong klip didalamnya 2 butir pil ekstasi warna abu-abu, 1 set lengkap alat hisap (Bong), 1 unit HP merk INFINIX X682C warna biru dengan nomor IMEI 1: 351408021929385 IMEI 2: 351408021929393, 1 unit HP merk VIVO 1724 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868905035948497 IMEI 2: 868905035948489, 1 buah tas warna hitam merk PUMA berisikan uang dengan jumlah Rp. 6.400.000. Tersangka LS dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sambas AKBP. Laba Meilala melalui Kasat Narkotika Wismo menyampaikan dan menegaskan ke masyarakat Kabupaten Sambas agar tidak melakukan yang melanggar hukum berkaitan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

“Masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Sambas, agar tidak melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas, maka bagi yang melanggar dan melawan hukum berkaitan dengan narkoba, tidak sungkan jajaran Satres Narkotika Polres Sambas akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas,” pungkas Kasat.

  • Bagikan