Permasalahan Prostitusi Online dan Kekerasan Anak di Kalbar Agar Diselesaikan

  • Bagikan

Suaraindo.id – Perlindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah seperti yang diamanatkan Pasal 21 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini dikarenakan setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik fisik, mental, spiritual, dan sosial, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam kompensasi hak anak dan undang-undang perlindungan anak.

“Anak merupakan harapan. Mereka akan menggantikan kita dalam menjalankan roda kehidupan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga agar tidak satu pun anak menjadi korban atau menjadi pelaku dengan berbagai macam alasan, khususnya anak usia belajar. Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menyusun langkah-langkah pencegahan, seperti timeline untuk menyelesaikan kasus prostitusi online dan kekerasan terhadap anak. Gubernur meminta kita untuk secepatnya menyiapkan langkah konkret bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat mendasar ini,” jelas Plh Sukaliman, di ruang kerjanya saat membuka Rapat Pertemuan membahas Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Kota Pontianak, Kamis (12/8/2021).

Prostitusi online yang terjadi pada anak diibaratkan seperti gunung es. Artinya, jumlah kasus yang diungkap pihak Polda Kalbar terkesan sedikit, tetapi fakta di lapangan bisa jadi cukup banyak kasus prostitusi online pada anak di Kalimantan Barat yang tidak terekspos. Sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap tempat-tempat yang diperkirakan menjadi tempat prostitusi berlangsung.

“Adanya langkah-langkah tegas yang konkret dan riil dapat dilakukan dengan dukungan dari kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, pertemuan hari ini diharapkan dapat menghasilkan program yang riil dan konkret untuk dilaksanakan secara bersama-sama dengan harapan bisa mencegah terjadinya kekerasan atau prostitusi online terhadap usia anak (0-18tahun),” harap Sukaliman.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, perwakilan Polda Kalbar, KPPAD Kalbar, serta perwakilan OPD Pemerintah Kota Pontianak yang menangani prostitusi online pada anak.

  • Bagikan