Suaraindo.id—Masyarakat Simpang Tiga Alin merasa ‘di rampok’ oleh pihak PT. Agro Wira Ligatsa (AWL) di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Kiawe Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan sawit itu diduga merahasiakan satuan timbangan digital dengan cara disembunyikan di bawah meja kasir dan tidak transparan terhadap konsumen.
“Saya kecewa terhadap aturan perusahaan ini yang menyembunyikan penghitung timbangan di bawah meja kasir dan saya tidak diperbolehkan untuk melihat lansung. Jika saya memaksa maka buah kelapa sawit yang saya bawa tidak diterima perusahaan,”beber Amir salah satu konsumen, warga Simpang Tuga Alin kepada Suaraindo.id, Sabtu (14/8/2021).
Burhan salah satu tokoh masyarakat setempat juga membeberkan bahwa, perusahaan AWL tidak terdaftar di RSPO. “Perusahaan ini aneh tidak terdaftar di RSPO Provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Selain itu masyarakat meminta kepada pemerintah agar meng cek ulang kelegalan pabrik pengelohan buah kelapa sawit itu. Sebab banyak penyelewengan dan melanggar UU tentang Lingkungan dan tata cara beroperasi sebuah perusahaan pengolahan buah kelapa sawit di dekat pemukiman masyarakat.
Sementara itu, Manager PT AWL, Rudy dikonfirmasi mengatakan, perusahaannya itu legalitasnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Tidak mungkin sebuah perusahaan bisa berdiri tanpa ada kelegalan hukum yang jelas, saya selaku manager perusahaan ini membantah tuduhan itu, serta untuk tidak transparannya timbangan itu tidak benar,”jelas Rudy.