Suaraindo.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias, terkait Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menuturkan pemanggilan Ketua KPU Musi Rawas terkait adanya laporan masyarakat. Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk Pulbaket.
“Adanya laporan masyarakat, mereka juga juga melampirkan temuan BPK mengenai dugaan tidak adanya pertanggungjawaban anggaran senilai Rp4 miliar lebih,” ujar Aan saat dikonfirmasi pada Rabu (29/9/2021).
Dikatakannya, dari keterangan Ketua KPU Musi Rawas, bahwa semua dana sudah dikembalikan. Akan tetapi, lanjut Aan, pihaknya tengah meneliti keabsaahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Semua dokumennya akan kami teliti dulu, serta keabsahannya. Kedepan, kita akan croschek ke Pemda untuk chek kebenaran apakah dana tersebut sudah dikemeblikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, berdalih bahwa dirinya diperiksa oleh pihak Kejari Lubuklinggau. Ia menuturkan, bahwa kedatangan dirinya ke Kejari Lubuklinggau dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah.
“Ini bukan pemanggilan, tapi undangan, Kejaksaan mengundang saya selaku Ketua KPU dalam rangka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Pilkada,” ujar Anas saat dikonfirmasi awak media, sembari berjalan meninggalkan ruangan penyidik.
Mengenai pertanyaan yang diajukan pihak Kejaksaan, kata Anas, dirinya memberikan keterangaan terkait penggunaan anggaran.
“Sejauh mana serapan anggarannya, kemudian berapa sisa-sisa SILPA nya, sudah kami jelaskan dengan petugas wawancara,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU Musi Rawas telah menggunakan dana hibah senilai Rp41.086.084.263 (Rp41 miliar) dari total anggaran senilai Rp45.350.000.000 (Rp45,3 miliar), dari penggunaan dana tersebut diketahui terdapat SILPA senilai Rp4.263.915.737 (Rp4,2 miliar) yang telah dikembalikan ke kas daerah.